Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama : Dari Masyarakat, Oleh Masyarakat, dan Untuk Masyarakat “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Tertulis dalam UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (1), bahwa Indonesia mengedepankan asas kekeluargaan juga kebersamaan untuk menjadi bagian dalam perekonomian. Ini berarti kemakmuran yang diutamakan adalah kemakmuran rakyat. Dari sanalah koperasi hadir. Hal ini diperjelas dalam Undang-undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan . ” Karena hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk menganalisis salah satu dari sepuluh koperasi terbesar di Indonesia. Memiliki kantor utama di Kota Bogor, koperasi ini telah melebarkan sayapnya dengan berbagai program untuk pemberdayaan anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
Postingan
Menampilkan postingan dari Oktober, 2019