Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama : Dari Masyarakat, Oleh Masyarakat, dan Untuk Masyarakat

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
            Tertulis dalam UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (1), bahwa Indonesia mengedepankan asas kekeluargaan juga kebersamaan untuk menjadi bagian dalam perekonomian. Ini berarti kemakmuran yang diutamakan adalah kemakmuran rakyat. Dari sanalah koperasi hadir.
            Hal ini diperjelas dalam Undang-undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan. 
            Karena hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk menganalisis salah satu dari sepuluh koperasi terbesar di Indonesia. Memiliki kantor utama di Kota Bogor, koperasi ini telah melebarkan sayapnya dengan berbagai program untuk pemberdayaan anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).



KONSEP ALIRAN KOPERASI

            Sebagai koperasi yang berdiri sendiri tanpa begitu banyak campur tangan dari pemerintahan, maka KSP-SB dapat dimasukkan kedalam koperasi yang berkonsep koperasi barat. Dimana pendiriannya bertujuan mengajak para anggotanya untuk bersama-sama mengelola apa yang telah dimiliki mereka, sehingga perekonomian terangkat dan terciptanya kemakmuran juga kesejahretaan tidak menjadi sekedar mimpi.
            Tentunya, keberadaan ideologi suatu bangsa akan memengaruhi sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut pun akan ikut didalamnya. Begitu pula setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideolog bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
            Seperti yang diketahui, Indonesia berdiri ditengah-tengah. Sebagai negara dengan sistem perekonomian campuran, maka aliran koperasi yang dianut pun mengikuti. Dengan Aliran itu disebut aliran persemakmuran (commonwealth) yang berciri sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi yang dijalankan oleh KSP-SB. Bersama dengan pemerintah sebagai mitranya, KSP-SB hadir dan berperan aktif untuk menciptakan masyarakat sejahtera.
            Sejarah koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1895. Didirikan di Leuwiliang, pendirinya R.N. Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto, dkk. Yang pada saat berbentuk Bank Simpan Pinjam dan hanya ditujukan untuk menolong para pegawai negeri pribumi. Dengan sejarah yang terus berkembang, mulai dari diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Dibuatnya PP No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya pada 1960. Diselenggarakannya Mustawarah Nasional Koperasi I dan II (munaskop). Hingga terciptalah UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
            KSP-SB sebagai salah satu lembaga perantara keuangan tertuang di dalam PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Berdiri pada tanggal 5 Januari Tahun 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB), pada awalnya merupakan koperasi serba usaha yang bergerak dalam berbagai macam udaha diantaranya unit usaha simpan pinjam dan unit usaha perdagangan. Seiring dengan perkembangan dunia perkoperasian Indonesia maka Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang semula bernama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama bertransformasi dari koperasi serba usaha menjadi koperasi simpan pinjam.

UNSUR, PRINSIP, DAN TUJUAN KOPERASI

            KSP-SB telah memenuhi 5 unsur koperasi Indonesia yang terkandung dalam UU No. 25 tahun 1992,  yaitu :
  1. Koperasi adalah badan usaha
  2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
  3. Koperasi Indonesia bekerja berdasarkan prinsip koperasi
  4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  5. Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan
            KSP-SB berdiri secara legal berdiri sebagai lembaga perantara keuangan dengan nomor induk koperasi 3271020010019 yang dikeluarkan Kementrian Koperasi dan UKM. Memiliki visi untuk berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera dengan poin-poin misi yang terus berusaha dicapai selalu berisikan kepentingan rakyat didalamnya. Filosofi yang selalu dipegang KSP-SB dalam kinerjanya adalah : Persatuan dan Kebersamaan, Teguh Memegang Amanah, dan Usaha Adil juga Terbuka.
            Masih ada di UU yang sama, tepatnya di pasal 3 tertulis, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pasal ini berhubungan dengan tujuan dari sebuah koperasi berdiri.
            Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan tujuan koperasi :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
kiri ke kanan : Pinjaman Mikro, Tabungan KOIN sejahtera, Tabungan Pendidikan Sejahtera 

            Melalui program-program yang ditawarkan, KSP-SB melengkapi kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Misalnya program pinjaman mikro dimana disediakan pinjaman kepada pengusaha, pedagang atau pegawai untuk modal kerja dengan jaminan aset bergerak atau tidak bergerak. Ada juga program tabungan KOIN sejahtera yang merupakan tabungan pada KSP-SB dan berbentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Atau program tabungan pendidikan sejahtera yang membantu anggota KSP-SB mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak. Tentunya masih banyak lagi program lainnya.
            Sedangkan, Prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Mekanisme Pengelolaan Dana KSP-SB

            Untuk menjadi anggota KSP-SB sangatlah mudah dan terbuka bagi siapapun, cukup mendatangi kantor cabang KSP-SB terdekat dan membayar simpanan pokok sebesar Rp 50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 100.000. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan karena KSP-SB telah memiliki KSB online, salah satu program dimana anggota bisa mengecek portofolio produk lewat gawai yang dimiliki.
            Koperasi ini juga merupakan koperasi pertama yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) daring secara elektronik melalui website sehingga anggotanya dapat terkontrol sementara koperasi tetap bisa terus melebarkan sayapnya. KSP-SB banyak melakukan kerjasama dengan koperasi lain. Pada bulan Agustus 2019 KSP-SB telah menandatangani kerjasama bisnis dengan Kisel, bersama Koperasi Astra juga KSP-SB memberikan beasiswa kepada 4.500 pelajar.

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

            Menurut Hanel,  Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi ialah:
  1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
            Di Indonesia, bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat anggota bertujuan sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan pengelolaan koperasi itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, RAT KSP-SB dilakukan secara elektronik, dapat diakses melalui website dimanapun sehingga mempermudah para anggota yang terkendala jarak atau waktu.
            Hierarki tanggung jawab koperasi dipegang oleh pengurus dan pengelola. Pengurus adalah pusat pengambilan keputusan tertinggi, memiliki wewenang sebagai perwakilan koperasi di manapun dan beberapa berperan sebagai pengawas yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi. Sedangkan pengelola berjalan sebagai karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus, bekerja untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional.
            KSP-SB memiliki susunan organisasi sebagai berikut,
PENGAWAS
Ketua Pengawas         : Iwan Setiawan
Pengawas                    : Dang Zaeny Kurdinansyah dan Dasep Surahman
PENGELOLA
Direktur Utama           : Vini Novianti, SS, SH
Direktur Simpanan      : Drs. Setiabudi
Direktur Pinjaman       : Nur Hidayah
            Selanjutnya untuk Perangkat Organisasi Koperasi selain kedua peran diatas yaitu pengurus dan pengawas serta pengelola, terdapat manager yang membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, dan anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota.



REFERENSI :
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi
Website resmi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama https://ksusb.co.id/


10 Oktober 2019 

Komentar

Postingan populer dari blog ini