Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama : Dari Masyarakat, Oleh Masyarakat, dan Untuk
Masyarakat
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Tertulis dalam UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (1), bahwa
Indonesia mengedepankan asas kekeluargaan juga kebersamaan untuk menjadi bagian
dalam perekonomian. Ini berarti kemakmuran yang diutamakan adalah kemakmuran
rakyat. Dari sanalah koperasi hadir.
Hal ini diperjelas dalam Undang-undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan
kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan.”
Karena hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk
menganalisis salah satu dari sepuluh koperasi terbesar di Indonesia. Memiliki
kantor utama di Kota Bogor, koperasi ini telah melebarkan sayapnya dengan
berbagai program untuk pemberdayaan anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam
Sejahtera Bersama (KSP-SB).
KONSEP ALIRAN KOPERASI
Sebagai koperasi yang berdiri sendiri tanpa begitu banyak
campur tangan dari pemerintahan, maka KSP-SB dapat dimasukkan kedalam koperasi
yang berkonsep koperasi barat. Dimana pendiriannya bertujuan mengajak para
anggotanya untuk bersama-sama mengelola apa yang telah dimiliki mereka,
sehingga perekonomian terangkat dan terciptanya kemakmuran juga kesejahretaan
tidak menjadi sekedar mimpi.
Tentunya, keberadaan ideologi suatu bangsa akan memengaruhi sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut
pun akan ikut
didalamnya. Begitu
pula setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideolog bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Seperti yang diketahui, Indonesia berdiri
ditengah-tengah. Sebagai negara dengan sistem perekonomian campuran, maka
aliran koperasi yang dianut pun mengikuti. Dengan Aliran itu disebut aliran
persemakmuran (commonwealth) yang berciri sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi yang dijalankan oleh KSP-SB. Bersama dengan
pemerintah sebagai mitranya, KSP-SB hadir dan berperan aktif untuk menciptakan
masyarakat sejahtera.
Sejarah koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1895. Didirikan di Leuwiliang, pendirinya R.N. Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto, dkk. Yang pada saat berbentuk Bank Simpan Pinjam dan hanya
ditujukan untuk menolong
para pegawai negeri pribumi. Dengan sejarah yang terus
berkembang, mulai dari diselenggarakannya
kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya
pada 12 Juli 1947.
Dibuatnya PP No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya pada 1960. Diselenggarakannya
Mustawarah Nasional Koperasi I dan II (munaskop). Hingga terciptalah UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi
disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
KSP-SB sebagai salah satu lembaga perantara keuangan
tertuang di dalam PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh koperasi. Berdiri pada tanggal 5 Januari Tahun 2004 dengan nama
Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB), pada awalnya merupakan
koperasi serba usaha yang bergerak dalam berbagai macam udaha diantaranya unit
usaha simpan pinjam dan unit usaha perdagangan. Seiring dengan perkembangan
dunia perkoperasian Indonesia maka Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
yang semula bernama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama bertransformasi dari
koperasi serba usaha menjadi koperasi simpan pinjam.
UNSUR, PRINSIP, DAN
TUJUAN KOPERASI
KSP-SB telah memenuhi 5 unsur koperasi Indonesia yang
terkandung dalam UU No. 25 tahun 1992, yaitu
:
- Koperasi
adalah badan usaha
- Koperasi
adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi
Indonesia bekerja berdasarkan prinsip koperasi
- Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi
Indonesia berasaskan kekeluargaan
KSP-SB berdiri secara legal berdiri sebagai lembaga
perantara keuangan dengan nomor induk koperasi 3271020010019 yang dikeluarkan
Kementrian Koperasi dan UKM. Memiliki visi untuk berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera dengan poin-poin
misi yang terus berusaha dicapai selalu berisikan kepentingan rakyat
didalamnya. Filosofi yang selalu dipegang KSP-SB dalam kinerjanya adalah :
Persatuan dan Kebersamaan, Teguh Memegang Amanah, dan Usaha Adil juga Terbuka.
Masih ada di UU yang sama, tepatnya di pasal 3 tertulis, “tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.” Pasal ini berhubungan
dengan tujuan dari sebuah koperasi berdiri.
Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan tujuan koperasi :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
kiri ke kanan : Pinjaman Mikro, Tabungan KOIN sejahtera, Tabungan Pendidikan Sejahtera |
Melalui program-program yang ditawarkan, KSP-SB
melengkapi kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya. Misalnya program
pinjaman mikro dimana disediakan pinjaman kepada pengusaha, pedagang atau
pegawai untuk modal kerja dengan jaminan aset bergerak atau tidak bergerak. Ada
juga program tabungan KOIN sejahtera
yang merupakan tabungan pada KSP-SB dan berbentuk tabungan harian yang tidak
dibatasi penyetoran dan penarikannya. Atau program tabungan pendidikan sejahtera yang membantu anggota KSP-SB
mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak. Tentunya
masih banyak lagi program lainnya.
Sedangkan,
Prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Mekanisme Pengelolaan Dana KSP-SB |
Untuk menjadi anggota KSP-SB sangatlah mudah dan terbuka
bagi siapapun, cukup mendatangi kantor cabang KSP-SB terdekat dan membayar
simpanan pokok sebesar Rp 50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 100.000.
Pengelolaan dana dilakukan secara transparan karena KSP-SB telah memiliki KSB online, salah satu program dimana
anggota bisa mengecek portofolio produk lewat gawai yang dimiliki.
Koperasi ini juga merupakan koperasi pertama yang
melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) daring secara elektronik melalui website
sehingga anggotanya dapat terkontrol sementara koperasi tetap bisa terus
melebarkan sayapnya. KSP-SB banyak melakukan kerjasama dengan koperasi lain. Pada
bulan Agustus 2019 KSP-SB telah menandatangani kerjasama bisnis dengan Kisel,
bersama Koperasi Astra juga KSP-SB memberikan beasiswa kepada 4.500 pelajar.
ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Menurut Hanel,
Organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik
yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi
ialah:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /
supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Di Indonesia, bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas. Rapat anggota bertujuan
sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan
pengelolaan koperasi itu sendiri. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, RAT
KSP-SB dilakukan secara elektronik, dapat diakses melalui website dimanapun
sehingga mempermudah para anggota yang terkendala jarak atau waktu.
Hierarki tanggung jawab koperasi dipegang oleh pengurus
dan pengelola. Pengurus adalah pusat pengambilan keputusan tertinggi, memiliki wewenang
sebagai perwakilan koperasi di manapun dan beberapa berperan sebagai pengawas
yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi. Sedangkan pengelola berjalan sebagai karyawan/pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus, bekerja untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & profesional.
KSP-SB memiliki susunan organisasi sebagai berikut,
PENGAWAS
Ketua Pengawas : Iwan Setiawan
Pengawas : Dang Zaeny Kurdinansyah
dan Dasep Surahman
PENGELOLA
Direktur Utama : Vini Novianti, SS, SH
Direktur Simpanan : Drs. Setiabudi
Direktur Pinjaman : Nur Hidayah
Selanjutnya untuk Perangkat Organisasi Koperasi selain
kedua peran diatas yaitu pengurus dan pengawas serta pengelola, terdapat
manager yang membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya,
dan anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota.
REFERENSI :
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah ekonomi koperasi
Website resmi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama https://ksusb.co.id/
10 Oktober 2019
Komentar
Posting Komentar