Benarkah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) benar-benar menjadi sebuah koperasi?
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Tertulis dalam UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (1), bahwa Indonesia mengedepankan asas kekeluargaan juga kebersamaan untuk menjadi bagian dalam perekonomian. Ini berarti kemakmuran yang diutamakan adalah kemakmuran rakyat. Dari sanalah koperasi hadir sebagai sistem yang bermiara pada kesejahteraan bersama. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, hingga tahun 2017 Indonesia memiliki 152.174 koperasi aktif. Namun, apakah koperasi-koperasi tersebut benar-benar memiliki ciri sebagaimana yang melekat pada sebuah koperasi, diperlukan analisis lebih lanjut mengenai hal tersebut. Menggunakan metode deskriptif analisis, yang dilakukan dengan mendeskripsikan serta memberikan gambaran mengenai koperasi yang diteliti melalui data atau sampel dimana hasilnya akan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Tulisan ini berfokus pada salah satu dari sepuluh koperasi terbesar di Indonesia. Berdasarkan analisis yang telah dilak