Benarkah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) benar-benar menjadi sebuah koperasi?

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Tertulis dalam UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (1), bahwa Indonesia mengedepankan asas kekeluargaan juga kebersamaan untuk menjadi bagian dalam perekonomian. Ini berarti kemakmuran yang diutamakan adalah kemakmuran rakyat. Dari sanalah koperasi hadir sebagai sistem yang bermiara pada kesejahteraan bersama. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, hingga tahun 2017 Indonesia memiliki 152.174 koperasi aktif. Namun, apakah koperasi-koperasi tersebut benar-benar memiliki ciri sebagaimana yang melekat pada sebuah koperasi, diperlukan analisis lebih lanjut mengenai hal tersebut. Menggunakan metode deskriptif analisis, yang dilakukan dengan mendeskripsikan serta memberikan gambaran mengenai koperasi yang diteliti melalui data atau sampel dimana hasilnya akan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Tulisan ini berfokus pada salah satu dari sepuluh koperasi terbesar di Indonesia. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, koperasi ini tidak sesuai dengan konsep negara berkembang dan konsep sosialis tapi memiliki konsep sebagai koperasi barat. Lalu, latar belakangnya yang mengacu pada aliran persemakmuran (commonwealth) baik menurut teori Paul Hubaert Casselman maupun teori menurut E.D. Damanik, sisanya tidak cocok dengan teori yardstick dan sosialis. Memiliki kantor utama di Kota Bogor, koperasi ini telah melebarkan sayapnya dengan berbagai program untuk pemberdayaan anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB). Koperasi ini memiliki fungsi sosial, ekonomi, politik, dan etika. Koperasi ini juga cocok dengan semua pengertian koperasi yang dikemukakan para ahli termasuk pengertian koperasi yang tercantum dalam UU no. 25 Tahun 1992. Berdasarkan prinsipnya, koperasi ini tidak cocok dengan pronsip koperasi menurut Raiffeisen, sedangkan prinsip oleh Munker, Rochdale, ICA, dan menurut UU telah cocok, walaupun dengan prnsip dari Herman Schulze terdapat sedikit ketidak cocokan. Dilihat dari sub sistem koperasi, koperasi ini dapat memberikan data menyesuaikan subsistem yang dikemukakan oleh Ropke dan UU. Hierarki tanggung jawab koperasi ini terdiri dari pengurus dan pengelola dimana ini dijabarkan lebih luas dalam pola manajemen koperasi mengenai perangkat koperasi yang terdiri dari anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Koperasi ini juga sesuai dengan perangkat organisasi kopersai menurut UU No. 12 Tahun 1995. Sebagai badan usaha koperasi, koperasi ini juga memiliki nilai sebagai perusahaan bisnis dilihat dari penentuan tujuannya. Memiliki status dan motif anggota yang beragam juga kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Pemodalannya berasal dari simpanan para anggota dan SHU koperasi disalurkan untuk cadangan, belum disalurkan untuk para anggota di tahun 2015. Memiliki bentuk sebagai koperasi sismpan pinjam, maka koperasi ini memiliki sistem simpan pinjam sebagaimana tercantum menurut teori klasik dan PP No. 60 Tahun 1959.  Memiliki kantor utama di Kota Bogor, koperasi ini telah melebarkan sayapnya dengan berbagai program untuk pemberdayaan anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB).



BAB 1
KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI

Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Ini merupakan rujukan dasar mengenai pengertian koperasi.

Semenjak awal KSP-SB berdiri, koperasi ini memiliki filosofi yang selalu dipegang dalam kinerjanya yaitu : Persatuan dan Kebersamaan, Teguh Memegang Amanah, dan Usaha Adil juga Terbuka. Tentu saja ini adalah dasar yang sesuai dengan UU Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 yang telah dicantumkan diatas.

Sedangkan, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Ini artinya, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Mekanisme Pengolaha Dana KSP-SB

KSP-SB mempunyai mekanisme pengelolaan dana yang transparan sehingga para anggota percaya sumber daya ekonomi mereka dapat dikelola dengan benar dan sesuai aturan di koperasi ini. Ditambah lagi, KSP-SB juga memiliki banyak inovasi dalam produk-produknya yang tentunya ditujukan bagi kesejahteraan anggotanya dan juga masyarakat Indonesia.

Setelah pemaparan pengertian koperasi dari dua sumber di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. KSP-SB awalnya berdiri atas dasar kepentingan unit usaha perdagangan dan unit usaha simpan pinjam dengan semangat memajukan usaha para anggotanya. Semangat itu menjadi dasar terlahirnya KSP-SB yang sekarang.
2.Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Seperti yang telah dicantumkan diatas, KSP-SB berjalan dengan filosofi yang memiliki inti persatuan dan kekeluargaan.
3.Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Sistem manajemen dan struktur organisasi KSP-SB diatur langsung oleh para anggotanya, sehingga memiliki sistem yang terpercaya untuk mencapai tujuan bersama.
4.Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya. Dengan berbagai macam produk yang ditawarkan KSP-SB saat ini, para anggota dapat menyesuaikan kebutuhannya dengan berbagai inovasi dari KSP-SB untuk kesejahteraan mereka.
5.Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi. Kontribusi yang diberikan KSP-SB tidak hanya terbatas untuk para anggotanya saja, tapi masyarakat yang membutuhkan pun dapat merasakan manfaatnya, misalnya lewat pemberian beasiswa yang dilakukan KSP-SB.

Konsep Koperasi
Perlu diketahui, konsep koperasi terbagi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1.Konsep Koperasi Barat
Koperasi ini adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun koperasi itu sendiri.
Menurut hasil analisis yang telah dilakukan, konsep ini  merupakan konsep yang diterapkan di KSP-SB. Karena, dilihat dari bentuk dan tujuannya, KSP-SB berdiri sebagai koperasi swasta yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan mandiri, serta inovasi-dalam produk-produknya ditujukan untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi yang terlibat didalamnya.
2.Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep ini bukanlah konsep yang dianut, karena KSP-SB didirikan bukan atas pencanangan pemerintah. Ditambah, para anggota masih memiliki hak atas apa yang mereka miliki, KSP-SB hanya membantu dan memberikan jasa untuk mengelolanya tanpa benar-benar menghilangkan kepemilikan pribadi anggota tersebut.
3.Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang ikut campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Walaupun Indonesia merupakan negara berkembang, namun KSP-SB berkonsep kurang sesuai konsep koperasi negara berkembang ini. Karena walaupun tujuannya meningkatkan kondisi sosial ekonomi para anggotanya, KSP-SB tidak di dominasi oleh pemerintah.

Maka, sebagai koperasi yang berdiri sendiri tanpa begitu banyak campur tangan dari pemerintahan serta sistem pengelolaanya koperasi yang dilakukan sendiri dan transparan, maka KSP-SB dapat dimasukkan kedalam koperasi yang berkonsep koperasi barat. Dimana pendiriannya bertujuan mengajak para anggotanya untuk bersama-sama mengelola apa yang telah dimiliki mereka, serta mendorong mereka untuk berinvestasi mengembangkan unit-unit usaha di sektor riil sehingga perekonomian terangkat dan terciptanya kemakmuran juga kesejahretaan tidak menjadi sekedar mimpi.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Tentunya, keberadaan ideologi suatu bangsa akan memengaruhi sistem perekonomian dan aliran koperasi yang dianut pun akan ikut didalamnya. Begitu pula setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi


Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran :
1.Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
• Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
• Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
• Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggungsepenuhnya oleh para anggotanya.
• Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran ini bukanlah aliran yang sesuai. Berdasarkan analisis, pertama, KSP-SB tidak berdiri di negara berideologi kapitalis. Kedua, walaupun pemerintah tidak mendominasi, KSP-SB tetap terdaftar dan berada dalam pengawasan pemerintah melalui pengesahan badan hukum No. 04/BH/518-DISKOP,UKM/1/2004.
2.Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
• Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
• Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran ini juga bukanlah aliran yang sesuai, karena KSP-SB bukanlah alat dari pemerintah tetapi adalah partnership yang bekerja bersama menyediakan cara mengembangkan masyarakat dan mengembangkan UMKM untuk mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat.
3.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut analisis, koperasi inilah yang sesuai dilihat dari ciri-ciri yang mengacu sesuai dengan KPS-SB. Dengan aliran persemakmuran, KSP-SB dengan visinya, “Berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.” Hadir sebagai wadah ekonomi bagi pengembangan masyarakat.

Seperti yang diketahui, Indonesia berdiri ditengah-tengah. Sebagai negara dengan sistem perekonomian campuran, maka aliran koperasi yang dianut pun mengikuti. Dengan Aliran itu disebut aliran persemakmuran (commonwealth) yang berciri sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi dan misi yang dijalankan oleh KSP-SB. Bersama dengan pemerintah sebagai mitranya, KSP-SB hadir dan berperan aktif untuk menciptakan masyarakat sejahtera.

Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik,  koperasi dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Aliran ini sesuai karena sudah semenjak lama koperasi diharapkan menjadi cerminan dari perekonomian Indonesia, dijadikan sebagai tonggak yang mensejahterakan masyarakat sehingga prinsip-prinsipnya juga menjadi bagian dari kehiduan masyarakat. Seperti KPS-SB dengan filosofinya : Persatuan dan Kebersamaan, Teguh Memegang Amanah, dan Usaha Adil juga Terbuka.
2.School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
KSP-SB tidak beraliran kapitalis karena walaupun hak adalah milik perseorangan, tetapi ada pemerintah sebagai mitra yang ikut membantu di beberapa inovasi yang ditujukan untuk para anggota.
3.The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis. KSP-SB juga bukan beraliran sosialis karena kepemilikan KSP-SB bukanlah milik pemerintah semata, tetapi memang pada awalnya melalui inisiasi dari perorangan untuk mencapai tujuan sendiri.
4.Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

Moh. Hatta dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah seuatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we, Indonesias want to bring into existence is a cooperative commonwealth). Maka, KSP-SB berdiri sebagai salah satu koperasi yang dapat menggerakkan kemakmuran masyarakat terutama yang menjadi anggotanya, dengan mengamalkan prinsip-prinsip koperasi dalam pengelolaannya.

Sejarah Lahirnya Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1895. Didirikan di Leuwiliang, pendirinya R.N. Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto, dkk. Yang pada saat berbentuk Bank Simpan Pinjam dan hanya ditujukan untuk menolong para pegawai negeri pribumi. Dengan sejarah yang terus berkembang, mulai dari diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947.  Dibuatnya PP No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya pada 1960. Diselenggarakannya Mustawarah Nasional Koperasi I dan II (munaskop). Hingga terciptalah UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.

KSP-SB sebagai salah satu lembaga perantara keuangan tertuang di dalam PP No. 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Berdiri pada tanggal 5 Januari Tahun 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU-SB), pada awalnya merupakan koperasi serba usaha yang bergerak dalam berbagai macam usaha diantaranya unit usaha simpan pinjam dan unit usaha perdagangan. Seiring dengan perkembangan dunia perkoperasian Indonesia maka Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang semula bernama Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama bertransformasi dari koperasi serba usaha menjadi koperasi simpan pinjam.


BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain, Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Dengan kata lain, koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Dalam sejarahnya, KSP-SB awalnya berdiri sebagai koperasi serba usaha yang dikhususkan untuk para pedagang dari berbagai bidang usaha untuk mengelola usahanya melalui keberadaan unit simpan pinjam dan unit usaha perdagangan. Keberadaannya memberikan dampak bagus bagi para pedagang sehingga dikemudian hari, KSP-SB bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam agar dalam melayani masyarakat luas tidak hanya terbatas untuk para pedangan.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
• Fungsi Sosial
KSP-SB memiliki program yang menyediakan dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. Pinjaman ditawarkan KSP-SB dalam 3 jenis program yang dapat disesuaikan sesuai dengan kebutuhan konsumen.
• Fungsi Ekonomi
SHU atau Sisa Hasil Usaha yang didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut dilaporkan secara transparan oleh KSP-SB pada RAT atau Rapat Anggota Tahunan yang dilakukan secara daring
• Fungsi Politik
Pengaturan dan susunan pengurus serta pengawas KSP-SB yang diisi oleh orang-orang yang berpengalaman di bidangnya yang tercantum dalam profil perusahaan sehingga dapat diakses oleh siapa saja.
• Fungsi Etika
Filosofi yang dipegang KSP-SB dalam kinerjanya yaitu : Persatuan dan Kebersamaan, Teguh Memegang Amanah, dan Usaha Adil juga Terbuka, mencerminkan etika yang diterapkan dalam kegiatan operasional koperasi ini.

Pengertian Koperasi
Definisi koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Sebagai badan usaha yang resmi dan diakui, KSP-SB berdiri dengan para anggotanya untuk mencapai kesejahteraan bersama. Melalui berbagai programnya, KSP-SB memiliki sistem pembagian keuntungan yang transparan dan selalu dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pada para anggotan di Rapat Anggota Tahunan.

Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Disahkan sebagai badan hukum melalui pengesahan No. 4/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004. KSP-SB memberikan kebebasan bagi para anggotanya untuk bekerjasama dalam berbagai program yang telah ditawarkan agar tercapainya kesejahteraan para anggota.

Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Sebagaimana seperti dijelaskan pada definisi sebelumnya, KSP-SB merupakan badan hukum resmi yang berdiri dan terdaftar di Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Keci dan Menengah melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Pengertian ini sesuai dengan salah satu filosofi yang dimiliki KSP-SB yaitu persatuan dan kebersamaan untuk mencapai tujuan bersama

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong - royong.
Dalam kegiatan operasionalnya, KSP-SB merupakan koperasi yang menawarkan program penyediaan modal sebagai bagian dari bisnis. Tanpa mengesampingkan manfaat yang didapat para anggota KSP-SB dapat tetap mendapatkan keuntungan dan membagikannya sesuai persetujuan pembagian pada para anggota.

Definisi UU No.25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
KSP-SB telah memenuhi 5 unsur koperasi Indonesia yang terkandung dalam UU No. 25 tahun 1992,  yaitu :
• Koperasi adalah badan usaha
• Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
• Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
• Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
KSP-SB merupakan badan usaha yang berdiri secara legal sebagai lembaga perantara keuangan dengan nomor induk koperasi 3271020010019 yang dikeluarkan Kementrian Koperasi dan UKM dengan filosofinya mengenai persatuan dan kebersamaan dengan para anggotanya untuk teguh memegang amanah melalui usaha adil jug a terbuka.

Tujuan Koperasi
Masih ada di UU yang sama yaitu UU No. 25 Tahun 1992, tepatnya di pasal 3 tertulis, “tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.” Pasal ini berhubungan dengan tujuan dari sebuah koperasi berdiri. KSP-SB memiliki visi untuk berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera dengan poin-poin misi yang terus berusaha dicapai selalu berisikan kepentingan rakyat didalamnya.
Selanjutnya dalam pasal 4 disebutkan tujuan koperasi :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Beberapa Program yang ada di KSP-SB

Melalui program-program yang ditawarkan, KSP-SB melengkapi kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Misalnya program pinjaman mikro dimana disediakan pinjaman kepada pengusaha, pedagang atau pegawai untuk modal kerja dengan jaminan aset bergerak atau tidak bergerak. Ada juga program tabungan KOIN sejahtera yang merupakan tabungan pada KSP-SB dan berbentuk tabungan harian yang tidak dibatasi penyetoran dan penarikannya. Atau program tabungan pendidikan sejahtera yang membantu anggota KSP-SB mempersiapkan dan mewujudkan kepastian ketersediaan dana pendidikan anak. Tentunya masih banyak lagi program lainnya.

Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
KSP-SB membuka kesempatan yang sama bagi setiap orang dalam masyarakat untuk menjadi anggotanya tentunya ketika masyarakat tersebut telah memenuhi syarat-syarat agar pengawasan oleh menajemen dapat dilakukan. Tidak hanya mensejahterakan anggotanya, KSP-SB juga melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat melui CSR (corporate social responsibility) seperti beekrjasama untuk pemberian beasiswa.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
• Netral terhadap politik dan agama
Dalam bidang pengawasan, KSP-SB tidak melaksanakannya satu arah. Para anggota dapat melaporkan semisal mereka merasakan adanya kecurangan melalui fitur WSB (whistleblowing system) sehingga pengawasan yang dilakukan lebih seimbang. Dalam menjalankan programnya pun KSP-SB berjalan secara jelas dimana hasilnya selalu dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban yang diberikan saat RAT yang dapat diakses lewat daring.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Menurut analisis, pengertian ini kurang cocok karena KSP-SB saat ini telah memiliki cabang hampir diseluruh daerah di pulau jawa. Bagian swadaya sudah tepat namun karena koperasi merupakan bagian dari bisnis, pengurus tentu tidak bekerja secara murni atas kesukarelaan. Selain itu, dalam hal keanggotaan KSP-SB tidak dapat membatasi motif dari para pendaftar. Poin tepat lainnya adalah SHU, menurut LPJ KSP-SB tahun 2015 peruntukan SHU dialirkan untuk cadangan tujuan resiko, belum terjadi pembagian pada para anggota.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Pengertian ini dalam beberapa poinnya berbanding terbalik dengan pengertian sebelumnya,sehingga menjadikan pengertian ini cocok dengan KSP-SB. Seperti dalam poin daerah kerja tidak terbatas, ditunjukkan dengan KSP-SB yang telah memiliki cabang di 46 kota dan kabupaten di pulau Jawa, juga dalam poin sisanya seperti soal SHU, untuk tahun 2015 KSP-SB menyalurkannya murni untuk cadangan tujuan resiko.

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU di bagi 3 :
   a. sebagian untuk cadangan
   b. sebagian untuk masyarakat
   c. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan internasional.
Pendaftaran anggota KSP-SB cukup dilakukan dengan datang ke kantor cabang KSP-SB dikotanya, mengisi form pendaftaran anggota, membayar simpanan pokok sebesar Rp 50.000, dan simpanan wajib sebesar Rp 100.000. saat ini, KSP-SB dipimpin oleh Ibu Vini Novianti, SS., SH., sebagai direktur utama. SHU diperuntukkan untuk cadangan, anggota, pendidikan, da pengurus, namun di tahun 2015 SHU disalurkan untuk cadangan saja.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
• Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerja sama antar koperasi
Untuk menjadi anggota KSP-SB sangatlah mudah dan terbuka bagi siapapun, cukup mendatangi kantor cabang KSP-SB terdekat dan membayar simpanan pokok sebesar Rp 50.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 100.000. Pengelolaan dana dilakukan secara transparan karena KSP-SB telah memiliki KSB online, salah satu program dimana anggota bisa mengecek portofolio produk lewat gawai yang dimiliki.
Koperasi ini juga merupakan koperasi pertama yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) daring secara elektronik melalui website sehingga anggotanya dapat terkontrol sementara koperasi tetap bisa terus melebarkan sayapnya. KSP-SB banyak melakukan kerjasama dengan koperasi lain. Pada bulan Agustus 2019 KSP-SB telah menandatangani kerjasama bisnis dengan Kisel, bersama Koperasi Astra juga KSP-SB memberikan beasiswa kepada 4.500 pelajar.


BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi
Menurut Hanel, organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. KSP-SB adalah badan usaha koperasi yang tentunya bergerak di bidang ekonomi dan sosial yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan masyarakat.
Sub sistem koperasi :
1.Individu (pemilik dan konsumen akhir), total pengawas dan direktur pengurus KSP-SB hingga saat ini berjumlah 6 orang yang mengatur operasional dari koperasi dengan anggotanya yang terbesar di banyak kota dan kabupaten di Indonesia.
2.Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok / supplier), bekerjasama sebagai bagian dari para anggota yang menerima pelayanan pula dari KSP-SB
3.Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Merupakan bagian dari koprasi sendiri, KSP-SB berdiri dengan nomor induk koperasi 3271020010019 yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM.
Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), bersama dengan para anggotanya koperasi bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
2.Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), program-program seperti pinjaman sebagai penyertaan modal usaha dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ini membangun usahanya
3.Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), program KSP-SB tidak terbatas hanya pada pinjaman tapi program tabungan misal diperuntukkan untuk pendidikan ataupun program simpanan berjangka yang dapat dimanfaatkan oleh anggota.
4.Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa), tentunya dilakukan melalui berbagai jensi program pinjaman, tabungan, dan simpanan yang dapt dipilih oleh anggota
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.Anggota Koperasi: menjadi bagian terbesar dari KSP-SB dimana pada tahun 2015 anggota mencapai jumlah 70.089 orang
2.Badan Usaha Koperasi: merupakan sistem koperasi itu sendiri. Disahkan sebagai badan hukum melalui pengesahan No. 4/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004.
3.Organisasi Koperasi: KSP-SB diatur melalui sistem manajemen yang berpusat pada 3 dewan pengawas dan 3 direktur pengurus termasuk direktur utama.
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.Penetapan Anggaran Dasar
4.Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.Pengesahan pertanggung jawaban
8.Pembagian SHU
9.Penggabungan, pendirian dan peleburan
Dengan kata lain, rapat anggota bertujuan sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan pengelolaan koperasi itu sendiri. Ketika rapat anggota tahunan dilakukan, koperasi menyerahkan laporan pertanggung jawaban yang berisi data perkembangan usaha dan keuangan serta masalah juga kendala dalam kegiatan operasinal yang ditangani. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, RAT KSP-SB dilakukan secara elektronik, dapat diakses melalui website dimanapun sehingga mempermudah para anggota yang terkendala jarak atau waktu.

Hierarki Tanggung Jawab
Hierarki tanggung jawab koperasi dipegang oleh pengurus dan pengelola. Pengurus adalah pusat pengambilan keputusan tertinggi, memiliki wewenang sebagai perwakilan koperasi di manapun dan beberapa berperan sebagai pengawas yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi. Sedangkan pengelola berjalan sebagai karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus, bekerja untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.Mengelola koperasi dan usahanya
2.Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.Menyelenggaran Rapat Anggota
4.Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.Meningkatkan peran koperasi
3.Pengawas
  a)Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan  terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  b)UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  c)Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
KSP-SB memiliki susunan organisasi sebagai berikut,

PENGAWAS
Ketua Pengawas: Iwan Setiawan
Pengawas: Dang Zaeny Kurdinansyah dan Dasep Surahman
PENGURUS
Direktur Utama: Vini Novianti, SS, SH
Direktur Simpanan: Drs. Setiabudi
Direktur Pinjaman: Nur Hidayah

Pengelola
1.Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Hingga tahun 2015, KSP-SB telah memperkerjakan 731 karyawan dengan pertumbuhan sekitar 11,43% setiap tahunnya.

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Prinsip ekonomi ialah koperasi mengeluarkan pengeluaran seefisien mungkin untuk mendapatkan keutungan yang baik, tanpa melupakan azas koperasi Indonesia yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Hal ini sesuai dengan salah satu misi KSP-SB yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya berlandaskan filosofi yang dimiliki oleh KSP-SB.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)Anggota, merupakan target dari KSP-SB dimana dananya akan dikelola untuk kelangsungan koperasi dan berhak atas segala hak yang disediakan pihak koperasi.
b)Pengurus, melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dimana dalam KSP-SB terdiri dari 6 antara dewan pengawas dan dewan pengurus
c)Manajer, menjalankan kuasa yang diberikan pengurus untuk kegiatan operasional sehari-hari
d)Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan, sebagai penggerak kegiatan operasional maka karyawan berperan penting dalam mempertemukan tujuan antara koperasi dengan anggotanya.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)Rapat anggota, KSP-SB RAT dilakukan secara online dimana anggota dapat mengunduh langsung laporan pertanggungjawaban dan memberikan tanggapan pada forum yang disediakan.
b)Pengurus, menjalankan kegiatan operasional koperasi dimana dalamnya juga termasuk karyawan yang secara langsung menghubungkan KSP-SB dengan para anggota.
c)Pengawas, melakukan pengawasan kebijakan sebagai pengendalian. KSP-SB memiliki 3 dewan pengawas yang terdiri dari satu ketua pengawas dan dua anggota pengawas.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
KSP-SB memberikan kesempatan bagi para anggota untuk berpastisipasi dalam kegiatan operasinal lewat RAT secara online agar para anggota yang terkendala kedatangannya dapat teratasi dan tetap mendapatkan informasi yang sama.

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Kegiatan operasional KSP-SB dipimpin oleh tiga dewan pengurus atau pengelola yang terdiri dari seorang sebagai direktur utama, seorang sebagai direktur simpanan, dan seorang lagi menjadi direktur pinjaman. Ketiganya membawahi para karyawan yang berkerja langsung menjalankan program yang dimiliki KSP-SB untuk disampaikan pada para anggota.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Wewenang pengawasan KSP-SB diberikan pada 3 orang sebagai dewan pengawas yang bertugas melakukan penjagaan dan pengendalian pada kegiatan operasional koperasi.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menjadi perantara langsung dari pihak atas yaitu dewan pengurus untuk memimpin para karyawan memberikan pelayanan terbaik bagi para anggota koperasi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KSP-SB memiliki misi untuk berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi dan menjalankan bisnis, tentunya dari setiap program yang ditawarkan terdapat keuntungan yang dapat diambil oleh KSP-SB untuk menjalankan keseluruhan kegiatan operasionalnya.

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. KSP-SB disahkan sebagai badan hukum melalui pengesahan No. 4/BH/518-DISKOP.UKM/I/2004 tanggal 26 Januari 2004 dari Kementrian Koperasi dan UKM sebagai koperasi resmi dan mendapatkan surat izin usaha simpan pinjam No. 240/SISP/Dept.1/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014 dari Kementrian Koperasi dan UKM.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
2. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
4. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
• Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
• Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
5. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
6. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Melalui berbagai program tabungan, simpanan, dan pinjaman, KSP-SB mendapatkan keuntungan tanpa mengesampingkan manfaat yang dirasakan para anggota.
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Setiap anggota memiliki akses yang sama pada program-program yang ditawarkan KSP-SB dengan akses informasi terbuka secara luas melalui situs web dan fitur live chat pada situs web.
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system). Manajemen KSP-SB diisi oleh orang-orang berpengalama yang menjalankan kegiatan secara transaparan dimana hasilnya laporkan dalam RAT.

Tujuan dan Nilai Koperasi (Perusaaan Bisnis vs Koperasi)
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.Mendefinisikan organisasi
2.Mengkoordinasikan keputusan
3.Menyediakan norma
4.Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan : Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Menurut penjelasan diatas, KSP-SB memiliki kecocokan dengan beberapa poin yang tercantum seperti bagaimana KSP-SB menetapkan tujuan dengan mendefinisikan organisasi yang tercantum dalam profil perusahaan yang dapat diakses oleh siapapun. Namun, dalam perjalanannya, KSP-SB tidak hanya berfokus untuk mecapai keuntungan sebesar-besarnya tapi juga memastikan para anggotanya merasakan kebermanfaatan dari program-program yang dimiliki.

Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented. KSP-SB mendapatkan profit dari setiap program yang ditawarkan pada para anggota yang ahsilnya akan dilaporkan para RAT sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban.
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost). Program Tabungan dapat diperuntukkan untuk berbagai hal seperti pendidikan dan liburan,. Program pinjaman menyediakan jasa menyediaan modal baro anggota, dan program simpanan menyediakan jasa bagi anggota untuk menyimpan uangnya dimanfaatkam, dan mendapatkan bagi hasil.
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992). Hal ini sesuai dengan visi yang dimiliki KSP-SB untuk dapat berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera dengan misi yang bertujuan membangun kekuatan ekonomi masyarakat demi mencapai kesejahteraan bersama.
4.Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan. Hal ini kurang sesuai dengan KSP-SB, karena sebagai sebuah koperasi besar benefit dan nilai dari koperasi haruslah jelas dan dapat terlaporkan dalam laporan pertanggungjawaban sebagai bagian dari kewajiban koperasi pada para anggota.

Teori Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers), ini dibuktikan dengan adanya rapat anggota tahunan bagi para anggota, dimana disaat RAT anggota mendapatkan laporan dari sebagai pengguna jasa koperasi.
• Owners : menanamkan modal investasi. Melalui program simpanan berjangka dan tabungan para anggota KSP-SB dapat melakukan investasi hingga nantinya akan mendapatkan keuntungan.
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal. Sebagai contoh melalui program tabungan pendidikan, anggota dapat memanfaatkannya sebagai perencanaan dan persiapan dana untuk masa depan.
• Kriteria minimal anggota koperasi, KSP-SB memiliki beberapa persyaratan bagi calon anggota seperti memiliki berkas yang menjadi data anggota.
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi. Berkas seperti slip gaji, NPWP, hingga surat tagihan listrik diperlukan sebagai syarat pengajuan pinjaman oleh KSP-SB untuk menghindari gagal bayar yang akan berujung pada kerugian koperasi.
• Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Seperti pengadaan program tabungan yang dikhususkan untuk kebutuhan masa depan seperti pensiun, penikahan, dan lainnya.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale). Program yang ditawarkan KSP-SB yang beragam dapat menjadi pilihan bagi para anggota untuk mendapatkan kebermanfaatan
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. Program KSP-SB berada di sekitaran tabungan, simpanan, dan pinjama yang tidak lain diperuntukkan untuk masyarakat agar dapat mencapai tingkat perekonomian yang lebih baik.

Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Data Laporan Neraca bagian Modal Tahun 2015
Dalam laporan neraca tahun 2015, pada bagian modal dan ekuitas terlapor bahwa modal berasal dari modal anggota tepatnya simpanan wajib dan simpanan pokok.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB 5
SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Rencana Pembagian SHU KSP-SB tahun 2015

Berdasarkan data tahun 2015, dari laporan pertanggungjawabannya KSP-SB menyalurkan SHU menjadi cadangan tujuan resiko, belum dibagiakan langsung kepada para anggota.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota 

BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Prinsip ekonomi ialah koperasi mengeluarkan pengeluaran seefisien mungkin untuk mendapatkan keutungan yang baik, tanpa melupakan azas koperasi Indonesia yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Hal ini sesuai dengan salah satu misi KSP-SB yaitu membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya berlandaskan filosofi yang dimiliki oleh KSP-SB

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat dilihat dalam :
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota, KSP-SB RAT dilakukan secara online dimana anggota dapat mengunduh langsung laporan pertanggungjawaban dan memberikan tanggapan pada forum yang disediakan.
b) Pengurus, menjalankan kegiatan operasional koperasi dimana dalamnya juga termasuk karyawan yang secara langsung menghubungkan KSP-SB dengan para anggota.
c) Pengawas, melakukan pengawasan kebijakan sebagai pengendalian. KSP-SB memiliki 3 dewan pengawas yang terdiri dari satu ketua pengawas dan dua anggota pengawas.

Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol
Kegiatan operasional KSP-SB dipimpin oleh tiga dewan pengurus atau pengelola yang terdiri dari seorang sebagai direktur utama, seorang sebagai direktur simpanan, dan seorang lagi menjadi direktur pinjaman. Ketiganya membawahi para karyawan yang berkerja langsung menjalankan program yang dimiliki KSP-SB untuk disampaikan pada para anggota.

Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
• Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
• Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-mempunyai kemampuan berusaha
-mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
-Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
-Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
-Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
-Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Wewenang pengawasan KSP-SB diberikan pada 3 orang sebagai dewan pengawas yang bertugas melakukan penjagaan dan pengendalian pada kegiatan operasional koperasi yang telah berpengalaman dalam bidangnya

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menjadi perantara langsung dari pihak atas yaitu dewan pengurus untuk memimpin para karyawan memberikan pelayanan terbaik bagi para anggota koperasi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KSP-SB memiliki misi untuk berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Sebagai badan usaha yang bergerak di bidang ekonomi dan menjalankan bisnis, tentunya dari setiap program yang ditawarkan terdapat keuntungan yang dapat diambil oleh KSP-SB untuk menjalankan keseluruhan kegiatan operasionalnya.

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Sebagai badan usaha koperasi, interaksi antara pihak koperasi dengan para anggota adalah salah satu hal utama. Ini semua termasuk dalam azas koperasi yaitu kekeluargaan. Melalui sistem terbuka yang ditandai dengan akses mudah terhadap informasi mengenai koperasi yang bersangkutan, para calon anggota dapat tertarik untuk bergabung sehingga keberlangsungan usaha koperasi terjaga.

BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Dari namanya KSP-SB sudah terlihat jelas jika koperasi ini merupakan koperasi simpan pinjam. Koperasi ini memiliki program simpanan untuk para anggota yang nantinya simpanantersebut diputar untuk program pinjaman pada para anggota pula. Sehingga diakhirnya, pihak yang menjalankan program simpanan dapat mendapakan keuntungan.

Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, KSP-SB merupakan koperasi sismpan pinjam dengan sistem simpanan juga pinjaman yang tidak memberatkan karena kembali lagi ke awal tujuan koperasi ini didirikan adalah sebagai tonggak perekonomian masyarakat menuju masyarakat sejahtera.

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
• Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Menurut analisis, KSP-SB merupakan koperasi primer karena keanggotaannya masih berupa perorangan dari berbagai sektor masyarakat
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi . KSP-SB bukan merupakan koperasi sekunder. Secara visi dan misi tidak sesuai karena KSP-SB ditujukan untuk masyarakat secara perorangan.


REFERENCES
Badan Pusat Statistik (2017) Jumlah Koperasi Aktif Menurut Provinsi : 2006-2017 [online]. Available from : https://www.bps.go.id/dynamictable/2019/07/22/1643/jumlah-koperasi-aktif-menurut-provinsi-2006-2017.html [Accessed 1 November 2019]
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (2019) About KSP-SB [online]. Available from : https://ksusb.co.id/ksp-sb/ [Accessed 1 November 2019]
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (2019) Company Profile [online]. Available from : https://ksusb.co.id/company-profile/ [Accessed 1 November 2019]
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (2019) Panduan Rapat Anggota Tahunan Tertulis Secara Online [online]. Available from : https://kspsb.id/panduan_erat/ [Accessed 1 Januari 2019]
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (2019) FAQ [online]. Available from : https://kspsb.id/panduan_erat/ [Accessed 30 Desember 2019]
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (2019) Laporan Pertanggungjawaban Pengurus KSP-SB Tahun Buku 2015 [online]. Available from : http://ksusb.co.id/frontend/ebook.php [Accessed 1 Januari 2020]
Anon. (n.d.) Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished


Wafa Luthfiyah Azzahra
27218279

02 Januari 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini