MENGENAL BADAN
USAHA
FAKTOR PERTIMBANGAN DALAM MEMILIH BADAN USAHA
Pendirian suatu bisnis atau usaha
tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam beroperasi, usaha diharuskan memiliki
badan hukum tertentu agar perusahaan itu diakui dan memiliki legalitas dalam
menjalankan aktivitas usahanya, sehingga terdapat kepastian usaha dan
kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar. Karena pastinya, badan
usaha khususnya yang berbadan hukum perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi.
Tentulah kita sudah tidak asing lagi
mengenai bentuk-bentuk badan usaha, terdapat banyak pilihan badan usaha yang
ada saat ini. Tiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya
masing-masing. Para pemilik usaha dapat memutuskan badan usaha mana yang akan
mereka pilih sesuai tujuan dan sumber daya yang dimiliki.
Tapi, apakah sebenarnya faktor yang
perlu dipertimbangkan untuk memilih bada usaha yang cocok dengan tujuan
didirikannya usaha? Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan
usaha atau badan hukum perusahaan, yaitu :
- Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab
terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan
wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang
akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung
jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta
pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena
tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan
badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika
timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya
juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas
bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan
tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
- Keluwesan untuk melakukan aktivitas usaha
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan
dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau
batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka
yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak
yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka
yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus
pada bidang/wilayah tertentu saja.
- Kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang
berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana juga biaya
sesuai kapsitas keuangannya dan langsung dapat menjalankan usahannya. Ketika
budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan
yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari
badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
- Kemudahan memperoleh modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha,
mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal
ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti
bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis
adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat
rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan,
akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow
yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah
diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
- Kemudahan untuk memperbesar usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan
optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan
badan usaha yang akan dipilih. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak
hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu
perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
- Kewajiban dari peraturan perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan
adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis.
Semisal dalam pendirian bank dan rumah sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan
demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
KECENDRUNGAN PERUSAHAAN
PERSEORANGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS
Ketika sebuah perusahaan
perseorangan telah berkembang cukup pesat, terdapat kecendrungan perusaahaan
tersebut membutuhkan perubahan bentuk. Sebagian besar perusahaan menetapkan
jenis badan usaha PT sebagai janis badan usaha yang pas. Mengapa?
Bila kita lihat, dalam bentuk
perusahaan perseorangan memanglah memungkinkan pemilik untuk menerima 100% laba
yang dihasilkan perusahaan. Namun, dalam perusahaan perseorangan tanggung jawab
pemilik pun tidak terbatas, artinya seluruh kekayaan pribadi adalah jaminan
terhadap seluruh utang perusahaan. Berbeda dengan PT yang tanggung jawab
perusahaannya dapat terbagi antara para pemegang saham.
Selain itu, kelangsungan perusahaan
sebagai badan hukum lebih terjamin karena tidak bergantung dengan satu pemilik
dan mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain. Untuk
keuangan, perusahaan perseorangan memiliki sumber dana yang terbatas, sedangkan
PT mudah untuk memperoleh tambahan modal untuk memperluas perusahaannya,
misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA YANG
SESUAI BAGI RAKYAT INDONESIA
Koperasi adalah salah satu badan
usaha. Secara umum, koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi.
Misi dari koperasi telah tercantum
di dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang
menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi
nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka
menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila
dan UUD RI Tahun 1945.
Dengan mengedepankan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, koperasi melakukan berbagai usaha dengan
mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh dengan kuat dan mandiri juga
mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan tentu saja masyarakat
pada umumnya.
Tujuan didirikannya korupsi bukanlah
untuk mengejar laba semata. Ibaratnya, koperasi adalah suatu wadah bagi para
anggotanya (para pemilik usaha kecil dan menengah) bukan hanya untuk bekerjasama
dan saling membantu menghadapai pasar, tapi juga bekerjasama dalam untuk
meningkatkan kemapuan produksi dan memasarkan hasil produksinya. Ini juga
sangat sesuai dengan sifat dasar rakyat Indonesia yang gemar bergotong royong.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DI
INDONESIA
Badan usaha menurut pengertian
adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari
profit atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah
lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Berikut adalah beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang
terdapat di Indonesia.
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling
sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas
membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan
perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha bermodal kecil dengan sumber daya
yang ada, kuantitas produksi terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi
sederhana.
Bentuk usaha ini dibentuk tanpa memiliki izin dan tata
cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini adalah jenis yang paling mudah
didirikan juga dibubarkan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain
karena pemiliknya hanya seorang
- Persekutuan Perdata
Dalam persekutuan perdata, terdapat partner bisnis baru
yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan
menggunakan nama bersama. Menurut perngertian KUH Perdata pasal 1618,
persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih
mengikatkan diri utnuk memasukkan sesuatu ke daam persekutuan dengan maksud
membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dari pengertian pasal diatas, syarat dari persekutuan
perdata dalah adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh
aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan
perdata dibuat sesuai perjanjuan yang dibuat oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentan pembagian jumlah modal
yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang
dijalanlan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjajian atau
akad diawal.
- Persekutuan Firma
Persekutuan firman memiliki pengertian yang hampir sama
dengan perusahaan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk
persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau
lebih dengan memakainama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang
biasa disebur sekutu yang bersifat tanggung rentang.
Maksud dari tanggung rentang adalah jika utang dibuat
olehs alah satu sekutu, itu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian
sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas
modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan
pribadi para sekutu.
- Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma
hanya terdiri dari para sekutu aktif yang menjalankan perusahaan, maka dalam
komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal.
Maksudnya,
jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan
modal dan menjalankna usahanya, tapi dalam persekutuan komanditer terdapat
sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi
dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk
pembagian hasil keuntungan dan kerugian ditentukan pada saat perjanjian di
awal.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya, dalam persekutuan
ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan
perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing
saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya
modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.
https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/ 3 November 2018
https://marikitacariilmu.blogspot.com/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_25.html 3 November 2018
http://denganinfo.blogspot.com/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html 4 November 2018
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html 4 November 2018
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html 4 November 2018
https://princessminnion.blogspot.com/2015/11/bentuk-badan-usaha-koperasi.html 4 November 2018
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/5-bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia 4 November 2018
Komentar
Posting Komentar