MENGENAL BADAN USAHA


FAKTOR PERTIMBANGAN DALAM MEMILIH BADAN USAHA

            Pendirian suatu bisnis atau usaha tidak bisa dilakukan sembarangan. Dalam beroperasi, usaha diharuskan memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan itu diakui dan memiliki legalitas dalam menjalankan aktivitas usahanya, sehingga terdapat kepastian usaha dan kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan terhindar. Karena pastinya, badan usaha khususnya yang berbadan hukum perusahaan, memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi.
            Tentulah kita sudah tidak asing lagi mengenai bentuk-bentuk badan usaha, terdapat banyak pilihan badan usaha yang ada saat ini. Tiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memutuskan badan usaha mana yang akan mereka pilih sesuai tujuan dan sumber daya yang dimiliki.
            Tapi, apakah sebenarnya faktor yang perlu dipertimbangkan untuk memilih bada usaha yang cocok dengan tujuan didirikannya usaha? Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan usaha atau badan hukum perusahaan, yaitu :

  1. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
            Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang/kewajibannya.
            Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.

  1. Keluwesan untuk melakukan aktivitas usaha
            Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang/wilayah tertentu saja.

  1. Kapasitas keuangan dan kemudahan pendirian
            Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana juga biaya sesuai kapsitas keuangannya dan langsung dapat menjalankan usahannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

  1. Kemudahan memperoleh modal
            Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
            Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

  1. Kemudahan untuk memperbesar usaha
            Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

  1. Kewajiban dari peraturan perundang-undangan
            Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian bank dan rumah sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.



KECENDRUNGAN PERUSAHAAN PERSEORANGAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS

            Ketika sebuah perusahaan perseorangan telah berkembang cukup pesat, terdapat kecendrungan perusaahaan tersebut membutuhkan perubahan bentuk. Sebagian besar perusahaan menetapkan jenis badan usaha PT sebagai janis badan usaha yang pas. Mengapa?
            Bila kita lihat, dalam bentuk perusahaan perseorangan memanglah memungkinkan pemilik untuk menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan. Namun, dalam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik pun tidak terbatas, artinya seluruh kekayaan pribadi adalah jaminan terhadap seluruh utang perusahaan. Berbeda dengan PT yang tanggung jawab perusahaannya dapat terbagi antara para pemegang saham.
            Selain itu, kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin karena tidak bergantung dengan satu pemilik dan mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain. Untuk keuangan, perusahaan perseorangan memiliki sumber dana yang terbatas, sedangkan PT mudah untuk memperoleh tambahan modal untuk memperluas perusahaannya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.



KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA YANG SESUAI BAGI RAKYAT INDONESIA

            Koperasi adalah salah satu badan usaha. Secara umum, koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. 
            Misi dari koperasi telah tercantum di dalam UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang menyatakan bahwa koperasi mempunyai peran strategis dalam menata ekonomi nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
            Dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, koperasi melakukan berbagai usaha dengan mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh dengan kuat dan mandiri juga mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya khususnya dan tentu saja masyarakat pada umumnya.
            Tujuan didirikannya korupsi bukanlah untuk mengejar laba semata. Ibaratnya, koperasi adalah suatu wadah bagi para anggotanya (para pemilik usaha kecil dan menengah) bukan hanya untuk bekerjasama dan saling membantu menghadapai pasar, tapi juga bekerjasama dalam untuk meningkatkan kemapuan produksi dan memasarkan hasil produksinya. Ini juga sangat sesuai dengan sifat dasar rakyat Indonesia yang gemar bergotong royong.



BENTUK-BENTUK BADAN USAHA DI INDONESIA

            Badan usaha menurut pengertian adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Berikut adalah beberapa bentuk-bentuk badan usaha yang terdapat di Indonesia.

  1. Perusahaan Perseorangan
     Perusahaan perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana, karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, kuantitas produksi terbatas, juga penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
            Bentuk usaha ini dibentuk tanpa memiliki izin dan tata cara tertentu, oleh karena itu bentuk usaha ini adalah jenis yang paling mudah didirikan juga dibubarkan, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya seorang

  1. Persekutuan Perdata
          Dalam persekutuan perdata, terdapat partner bisnis baru yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut perngertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri utnuk memasukkan sesuatu ke daam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
            Dari pengertian pasal diatas, syarat dari persekutuan perdata dalah adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjuan yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentan pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalanlan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjajian atau akad diawal.

  1. Persekutuan Firma
           Persekutuan firman memiliki pengertian yang hampir sama dengan perusahaan perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakainama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebur sekutu yang bersifat tanggung rentang.
            Maksud dari tanggung rentang adalah jika utang dibuat olehs alah satu sekutu, itu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya. Tanggung jawab dari bentuk persekutuan firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan ke dalam firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu.

  1. Persekutuan Komanditer
          Persekutuan komanditer adalah perkembangan dari persekutuan firma. Jika persekutuan firma hanya terdiri dari para sekutu aktif yang menjalankan perusahaan, maka dalam komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal.
      Maksudnya, jika di dalam firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam memasukkan modal dan menjalankna usahanya, tapi dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi dalam komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian hasil keuntungan dan kerugian ditentukan pada saat perjanjian di awal.

  1. Perseroan Terbatas (PT)
            Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya, dalam persekutuan ini, beberapa pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai dan secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari perusahaan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

https://sites.google.com/site/bentukbadanusaha/ 3 November 2018
https://marikitacariilmu.blogspot.com/2015/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-x_25.html 3 November 2018
http://denganinfo.blogspot.com/2011/10/kelebihan-dan-kelemahan-bentuk-bentuk.html 4 November 2018
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html 4 November 2018
http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html 4 November 2018
https://princessminnion.blogspot.com/2015/11/bentuk-badan-usaha-koperasi.html 4 November 2018
https://www.jurnal.id/id/blog/2017/5-bentuk-bentuk-badan-usaha-di-indonesia 4 November 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini