Benarkah Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) benar-benar menjadi sebuah koperasi
ABSTRAK
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.”
Tertulis
dalam UUD tahun 1945 pasal 33 ayat (1), bahwa Indonesia mengedepankan asas kekeluargaan
juga kebersamaan untuk menjadi bagian dalam perekonomian. Ini berarti
kemakmuran yang diutamakan adalah kemakmuran rakyat. Dari sanalah koperasi
hadir sebagai sistem yang bermiara pada kesejahteraan bersama. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, hingga tahun
2017 Indonesia memiliki 152.174 koperasi aktif. Namun, apakah koperasi-koperasi
tersebut benar-benar memiliki ciri sebagaimana yang melekat pada sebuah
koperasi, diperlukan analisis lebih lanjut mengenai hal tersebut. Menggunakan
metode deskriptif analisis, yang dilakukan dengan mendeskripsikan serta
memberikan gambaran mengenai objek yang diteliti melalui data atau sampel
dimana hasilnya akan dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Tulisan ini
berfokus pada salah satu dari sepuluh koperasi terbesar di Indonesia. Berdasarkan
analisis yang telah dilakukan, koperasi ini memiliki konsep sebagai koperasi
barat. Lalu, latar belakangnya yang mengacu pada aliran persemakmuran (commonwealth) dari teori menurut Paul
Hubaert Casselman dan aliran cooperative
commomwealth school dari teori menurut E.D. Damanik. Memiliki kantor utama
di Kota Bogor, koperasi ini telah melebarkan sayapnya dengan berbagai program
untuk pemberdayaan anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama
(KSP-SB).
BAB 1
KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Ini merupakan rujukan dasar mengenai
pengertian koperasi.
Semenjak awal
KSP-SB berdiri, koperasi ini memiliki filosofi yang selalu dipegang dalam
kinerjanya yaitu : Persatuan dan Kebersamaan, Teguh Memegang Amanah, dan Usaha
Adil juga Terbuka. Tentu saja ini adalah dasar yang sesuai dengan UU Dasar
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 yang telah dicantumkan diatas.
Sedangkan, menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip –
prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Ini artinya, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian
nasional.
KSP-SB mempunyai
mekanisme pengelolaan dana yang transparan sehingga para anggota percaya sumber
daya ekonomi mereka dapat dikelola dengan benar dan sesuai aturan di koperasi
ini. Ditambah lagi, KSP-SB juga memiliki banyak inovasi dalam produk-produknya yang
tentunya ditujukan bagi kesejahteraan anggotanya dan juga masyarakat Indonesia.
Setelah pemaparan
pengertian koperasi dari dua sumber di atas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang
seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. KSP-SB awalnya berdiri atas dasar
kepentingan unit usaha perdagangan dan unit usaha simpan pinjam dengan semangat
memajukan usaha para anggotanya. Semangat itu menjadi dasar terlahirnya KSP-SB
yang sekarang.
2. Koperasi didirikan dan
dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri,
saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Seperti yang telah dicantumkan
diatas, KSP-SB berjalan dengan filosofi yang memiliki inti persatuan dan
kekeluargaan.
3.
Koperasi didirikan, dimodali,
dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Sistem manajemen dan struktur
organisasi KSP-SB diatur langsung oleh para anggotanya, sehingga memiliki
sistem yang terpercaya untuk mencapai tujuan bersama.
4. Fungsi dari badan koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggotanya. Dengan berbagai macam produk yang ditawarkan KSP-SB saat ini, para anggota
dapat menyesuaikan kebutuhannya dengan berbagai inovasi dari KSP-SB untuk
kesejahteraan mereka.
5. Jika terdapat kelebihan dari
hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan
kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi. Kontribusi yang diberikan KSP-SB
tidak hanya terbatas untuk para anggotanya saja, tai masyarakat yang
membutuhkan pun dapat merasakan manfaatnya, misalnya lewat pemberian beasiswa
yang dilakukan KSP-SB.
Konsep Koperasi
Perlu
diketahui, konsep koperasi terbagi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
- Konsep Koperasi
Barat
Koperasi ini adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang
yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun koperasi itu sendiri.
Menurut hasil analisis yang telah
dilakukan, konsep ini merupakan konsep
yang diterapkan di KSP-SB. Karena, dilihat dari bentuk dan tujuannya, KSP-SB
berdiri sebagai koperasi swasta yang pengelolaannya dilakukan secara transparan
dan mandiri, serta inovasi-dalam produk-produknya ditujukan untuk menciptakan keuntungan timbal balik bagi yang terlibat didalamnya.
- Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang ikut campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari
konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Maka, sebagai
koperasi yang berdiri sendiri tanpa begitu banyak campur tangan dari
pemerintahan, maka KSP-SB dapat dimasukkan kedalam koperasi yang berkonsep
koperasi barat. Dimana pendiriannya bertujuan mengajak para anggotanya untuk
bersama-sama mengelola apa yang telah dimiliki mereka, serta mendorong mereka untuk berinvestasi mengembangkan unit-unit usaa di sektor riil sehingga perekonomian
terangkat dan terciptanya kemakmuran juga kesejahretaan tidak menjadi sekedar
mimpi.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Tentunya, keberadaan ideologi suatu bangsa akan memengaruhi sistem
perekonomian dan aliran koperasi yang dianut pun akan ikut didalamnya. Begitu pula
setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya
dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi
bangsa tersebut.
Secara umum aliran koperasi
yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi
dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran :
- Aliran
Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
· Aliran ini ada pada negara
yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
· Fungsi koperasi dari pada
aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta
mengoreksi kesalahan.
· Peran pemerintah tidak ada
karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggungsepenuhnya oleh para
anggotanya.
· Pengaruh aliran ini lebih kuat
pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran ini bukanlah aliran yang
sesuai. Berdasarkan analisis, pertama, KSP-SB tidak berdiri di negara berideologi kapitalis. Kedua, walaupun pemerintah
tidak mendominasi, KSP-SB tetap
terdaftar dan berada dalam pengawasan pemerintah melalui pengesahan badan hukum No.
04/BH/518-DISKOP,UKM/1/2004.
- Aliran
Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
· Koperasi hanya sebagai alat
yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
· Pengaruh aliran ini lebih kuat
pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran ini juga bukanlah aliran yang
sesuai, karena KSP-SB bukanlah alat dari pemerintah
tetapi adalah partnership yang
bekerja bersama menyediakan cara mengembangkan
masyarakat dan mengembangkan UMKM untuk mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat.
- Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
· Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi
rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
· Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Menurut analisis, koperasi inilah
yang sesuai dilihat dari ciri-ciri yang mengacu sesuai dengan KPS-SB. Dengan aliran persemakmuran, KSP-SB dengan
visinya, “Berperan aktif
menciptakan masyarakat sejahtera.” Hadir sebagai wadah ekonomi bagi pengembangan masyarakat.
Seperti yang
diketahui, Indonesia berdiri ditengah-tengah. Sebagai negara dengan sistem
perekonomian campuran, maka aliran koperasi yang dianut pun mengikuti. Dengan
Aliran itu disebut aliran persemakmuran (commonwealth)
yang berciri sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi
dan misi yang dijalankan oleh KSP-SB. Bersama dengan pemerintah sebagai
mitranya, KSP-SB hadir dan berperan aktif untuk menciptakan masyarakat
sejahtera.
Dalam buku “Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, koperasi dibagi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
- Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
Aliran ini sesuai karena sudah
semenjak lama koperasi diharapkan menjadi cerminan dari perekonomian Indonesia,
dijadikan sebagai tonggak yang mensejahterakan masyarakat sehingga prinsip-prinsipnya
juga menjadi bagian dari kehiduan masyarakat. Seperti KPS-SB dengan filosofinya
: Persatuan dan Kebersamaan, Teguh Memegang Amanah, dan Usaha Adil juga Terbuka.
- School of Modified Capitalism / School of
Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak
negatif dari kapitalis.
- The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis. KSP-SB juga bukan beraliran sosialis
karena kepemilikan KSP-SB bukanlah milik pemerintah semata, tetapi memang pada
awalnya melalui inisiasi dari perorangan untuk mencapai tujuan sendiri.
- Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari
kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis. Menurut analisis, KSP-SB juga bukan merupakan bagian dari aliran ini
Moh. Hatta
dalam pidatonya tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki
bangsa Indonesia adalah seuatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we, Indonesias want to bring into
existence is a cooperative commonwealth). Maka, KSP-SB berdiri sebagai
salah satu koperasi yang dapat menggerakkan kemakmuran masyarakat terutama yang
menjadi anggotanya, dengan mengamalkan prinsip-prinsip koperasi dalam
pengelolaannya.
Sejarah Lahirnya Koperasi di
Indonesia
Sejarah
koperasi di Indonesia dimulai pada tahun 1895. Didirikan di
Leuwiliang, pendirinya R.N. Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto, dkk. Yang pada saat
berbentuk Bank Simpan Pinjam dan hanya ditujukan untuk
menolong para pegawai negeri pribumi. Dengan sejarah yang terus berkembang, mulai dari
diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di
Tasikmalaya pada
12 Juli 1947. Dibuatnya PP No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya pada
1960. Diselenggarakannya Mustawarah Nasional Koperasi I dan II (munaskop).
Hingga terciptalah UU No. 12 Tahun 1967 tentang
Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922
Tentang Perkoperasian.
KSP-SB
sebagai salah satu lembaga perantara keuangan tertuang di dalam PP No. 9 Tahun
1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Berdiri
pada tanggal 5 Januari Tahun 2004 dengan nama Koperasi Serba Usaha Sejahtera
Bersama (KSU-SB), pada awalnya merupakan koperasi serba usaha yang bergerak
dalam berbagai macam udaha diantaranya unit usaha simpan pinjam dan unit usaha
perdagangan. Seiring dengan perkembangan dunia perkoperasian Indonesia maka
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama yang semula bernama Koperasi Serba
Usaha Sejahtera Bersama bertransformasi dari koperasi serba usaha menjadi
koperasi simpan pinjam.
REFERENCES
Badan Pusat
Statistik (2017) Jumlah Koperasi Aktif
Menurut Provinsi : 2006-2017 [online]. Available from : https://www.bps.go.id/dynamictable/2019/07/22/1643/jumlah-koperasi-aktif-menurut-provinsi-2006-2017.html
[Accessed 1 November 2019]
Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (2019) About
KSP-SB [online]. Available from : https://ksusb.co.id/ksp-sb/
[Accessed 1 November 2019]
Koperasi
Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (2019) Company
Profile [online]. Available from : https://ksusb.co.id/company-profile/
[Accessed 1 November 2019]
Anon. (n.d.)
Bahan Ekonomi Koperasi. Unpublished
01 November 2019
Wafa Luthfiyah Azzahra
27218279
Komentar
Posting Komentar