WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan
tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya
undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang
diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan
Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan
Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan
WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
Dalam konteks ini, antara
UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I
UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I)
Daftar
Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri
dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita
membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta
penjelasannya :
(I)
Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar
perusahaan
a.
Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman.
b.
Akta perubahan anggaran dasar beserta surat
persetujuan Menteri Kehakiman.
c.
Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada
Menteri Kehakiman.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar
Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan
itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan
dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan
hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar
Perusahaan.
2.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar
Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha
adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha
adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri
adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUANDANSIFATWAJIBDAFTARPERUSAHAAN
UU No 3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan menerangkan bahwa tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan adalah
untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data , serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha.
UU 3 tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan adalah upaya mewujudkan pemberian perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka
merupakan salah satu tujuan utama dari undang-undang tentang wajin daftar perusahaan,
serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah. Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang
benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Daftar perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek usaha
yang tidak jujur ( persaingan curang penyelundupan dan lain sebagainya ).
Landasan hukum undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang
wajib daftar perusahaan:
- Pasal
5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Ketetapan
majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia nomor IV/MPR/1978
tentang garis-garis Besar haluan negara.
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( Staatsblad tahun 1847 Nomor 23 ) setelah
beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4
tahun 1971 (lembaran negara tahun 1971 No 20, Tambahan lembaran negara
nomor 2959 ).
- Hinder
Ordonnantie (Staatblad Tahun 1926 Nomor 226) sebagiman telah bebrapa kali
diubah dan ditambah , terakhir dengan staatsblad tahun 1940 nomor 450.
Tujuan wajib daftar perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah
tidak hanya untuk mencengah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nam
perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang
bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa
sehingga pada umumnya gamabaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan
ekonomi pihak-pihak yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah
bahwa daftar wajib perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan
atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan
tertentu, setetlah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri
perdagangan.
KEWAJIBAN PENDAFTAR
Pasal 5
1.
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
2.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3.
Apabila
perusahaan dimilki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan diwilayah
negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di Wilayah Republik
Indonesia, Pengurus, atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1)
Dikecualikan
dari wajib daftar perusahaan
a.
Setiap
perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (perjan) seperti diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 ( lembaran negara tahun 1969 nomor 40 )
jo. Indische Bedrijventwent ( staatsblad Tahun 1927 nomor 419 ) sebagaimana
telah diubah dan ditambah.
b.
Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusaha sendiri atau
dengan memperkerjakan hanya anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
(2)
Perusahaan
kecil perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya
diatur oleh menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam perusahaan adalah
setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara
Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen
dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang
ini berbentuk :
a.
Badan
hukum, termasuk didalamnya koperasi
b.
Persekutuan
c.
Perorangan
d.
Perusahaan
lainnya diluar yang tersebut pada huruf a, b, dan c pasal ini.
CARA
DAN TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN
Cara dan tempat serta waktu
pendaftaran untuk perusahaan telah tercantum secara lengkap dalam Bab IV
tepatnya pada pasal 9 dan pasal 10 Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan. Untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang
ditetapkan oleh Menteri pada
kantor tempat pendaftaran perusahaan.
(2) Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
- di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap
kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
(3) Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
HAL-HAL
YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Selanjutnya, dalam mendaftarkan
perusahaan terdapat beberapa hal yang wajib ada sebagai berkas yang harus
diajukan. Ketentuan ini tercantum dalam Bab V Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Pasal 11 hingga Pasal 17 dimana setiap pasalnya menjelaskan ketentuan untuk
jenis usaha yang berbeda. Untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:
Pasal
11
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. nama
perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal
pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseroan;
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris :
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda
tangan;
11. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris;
g. 1. modal
dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila
telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh,
di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan ayat (2) angka 1;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap,
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham
yang dimiliki,
11. jumlah uang
yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang
wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada
masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
12
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama
koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal
pendirian;
c. kegiatan pokok
dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. tanda
tangan;
6. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu
pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang
disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
13
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. nama
persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan
persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan persekutuan;
e. jumlah
sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f.
berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan
pasip;
1. nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan
tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal
dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.
1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila
terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.
tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang
berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai modal yaitu:
a. besarnya
modal komanditer;
b. banyaknya
saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya
modal yang ditempatkan;
d. besarnya
modal yang disetor.
(3) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
14
(1) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal
pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama
persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat
kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan persekutuan;
e. berkenaan
dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap
dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan
tanggal tanda bukti diri;
4. alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia;
6. tempat dan
tanggal lahir;
7. negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
9. setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal
(tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah
didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i.
tanda tangan dari setiap sekutu (yang
berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
15
(1) Apabila
perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama
lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat
tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat
dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan
pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila
berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama
perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.
1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat
kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal
tetap perusahaan apabila ada;
i.
1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila
perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu
mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
16
(1) Apabila perusahaan
berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah:
a. nama dan
merek perusahaan;
b. tanggal
pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat
perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta
perwakilan perusahaan;
e. berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1.
nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan huruf e angka 1 ;
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4.
alamat tempat tinggal yang tetap;
5.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6.
tempat dan tanggal lahir;
7.
negara tempat lahir apabila dilahirkan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda
tangan;
11. tanggal
mulai menduduki jabatan;
f.
lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal
dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal
dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu
mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat
pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal
17
Hal-hal lain
yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14,
15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Referensi
Materi 8 Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Anggota Kelompok :
1.Bahiyah Keiko Riyangde (21218343)
2.Ilham Azani (23218250)
3.Wafa Luthfiyah Azzahra (27218279)
Komentar
Posting Komentar