Dengan kombinasi
antara pendidikan barat dan islam dalam karya-karyanya, segala upaya dan riset
yang telah dilakukan beliau selama berpuluh-puluh tahun telah menempatkannya
sebagai salah seorang otoritas di dalam dunia ekonomi islam dan mewakili pemikiran
ekonomi islam dengan mazhab mainstream hingga saat ini.
Mohammad Nejatullah Siddiqi
dilahirkan di Gorakhpur, India, pada tahun 1931. Ia memperoleh pendidikan
awalnya di Darsagh Jama’at–i–Islami,
Ranpur (1950-1954) dan pendidikan universitasnya di Aligarh Muslim University, Aligarh hingga mendapat gelar Ph.D (1966)
dengan judul thesis A Critical
Examination of the Recent Theories of Profit . Ia mulai menulis tentang
islam dan ekonomi islam di saat belum ada literatur tertulis yang membahas itu.
Kontribusinya dalam jurnal-jurnal di pertengahan tahun lima puluhan kemudian
diterbitkan dalam karya-karya awalnya mengenai ekonomi islam, yakni Some Aspects of the islamic economy
(1970) dan The economic enterprise in
islam (1972).
Karier akademiknya bermula di
Universitas Aligarh, disanalah ia akhirnya ditunjuk sebagai Professor dan
kepala Departemen Studi Islam dan kemudian sebagai reader in Economics di universitas yang sama. Pada akhir tahun tujuh
puluhan, Ia bergabung dengan King Abdul
Aziz University di Jeddah dimana ia merupakan salah satu pelopor yang
mendirikan International Centre for
Research in Islamic Economics. Hingga pada tahun 1982 ia dianugrahi King Faisal Internasional Prize for Islamic
Studies karena sumbangsih yang ia berikan dalam bidang ekonomi islam.
Dalam karya-karya
umum mengenai ekonomi islam termasuk dalam karyanya yang berjudul Survey on Muslim Economic Thought
(1981), ia lebih berkonsentrasi pada uang, perbankan dan isu-isu finansial
terkait selama lebih dari sepuluh tahun terakhir. Ini juga terlihat dari
buku-buku karyanya yang telah diterbitkan dalam berbagai bahasa, mulai dari
buku Issues in Islamib Banking (1983)
hingga buku Riba, Bank Interest and the
Rationale of its Prohibition (2004). Ia telah
menjadi pendukung utama profit – sharing
dan equity participation dengan
menyarankan bahwa kedua mode operasional itu haruslah bisa menggantikan
transaksi-transaksi berdasar interest (bunga)
yang selama ini berlaku. Ia telah menulis sejumlah buku tentang ekonomi Islam,
dan senantiasa menunjukkan pendekatan ‘ekonomi berdasarkan fikihnya’
Pada dasarnya adalah ia adalah
penganut teori neoklasik, pencerminan dari pendidikan ekonomi konvensional yang
diterima. Sebagai tambahan ia suka menggabungkan fikih dan pendekatan neoklasik
atau pendekatan neoklasik berbasis fikih. Ia juga menolak determinasi ekonomi
Marx. Baginya (1978:2), ”ekonomi islam itu modern, memanfaatkan teknik produksi
terbaik dan metode organisasi yang ada. Sifat islamnya terletak pada basis
hubungan antar manusia, disamping pada sikap dan kebijakan-kebijakan sosial
yang membentuk sistem tersebut”. Oleh karena itu, ia mengusulkan “modifikasi
teori neoklasik konvensional dan peralatannya untuk mewujudkan perubahan dalam
orientasi nilai, penataan kelembagaan dan tujuan yang hendak dicapai”.
Dalam pandangan Mohammad Nejatullah
Siddiqi, pemikiran ekonomi Islam merupakan suatu pemikiran yang terinspirasi
dari ketetapan-ketetapan yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah, terutama
dalam hubungan kehidupan ekonomi interpersonal, proses berpikir dalam
kemanusian dan tentu saja ajaran ekonomi dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Ia berada ditengah-tengah,
pandangannya lebih menekankan kebutuhan akan adanya persatuan antara fikih dan
ilmu ekonomi. Dengan memandang pemenuhan kebutuhan ekonomi sebagai suatu sarana
untuk mencapai kebutuhan hidup yang lebih besar. Tujuan yang lebih besar ini
yakni mencapai ridha Allah SWT dan mencapai sukses (falah) di dunia dan akhirat
hanya dapat terwujud jika kegiatan ekonomi ditentukan oleh moralitas dan
spiritualitas manusia. Juga bahwa keuntungan ekonomi bukanlah merupakan biaya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral dan spiritual.
Komentar
Posting Komentar